Koreksi Pasal 54
PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Pemberian bantuan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf e dilakukan dengan cara memberikan:
a. fasilitasi ke lembaga keuangan;
b. bimbingan teknis manajemen keuangan dan pemasaran; dan/atau
c. bimbingan teknis pengelolaan keuangan.
Koreksi Anda
