Koreksi Pasal 8
PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi Sosial yang ditujukan kepada sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan secara persuasif, motivatif, dan koersif.
(2) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh keluarga, masyarakat, dan Lembaga.
Koreksi Anda
