Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi Sosial yang ditujukan kepada sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan secara persuasif, motivatif, dan koersif. (2) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh keluarga, masyarakat, dan Lembaga.
Koreksi Anda