Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf g merupakan kegiatan pemantapan kemandirian Penyandang Disabilitas setelah memperoleh layanan Rehabilitasi Sosial. (2) Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Penyandang Disabilitas yang belum mencapai kondisi keberfungsian sosial yang diharapkan. SK No OO7177 A (3) Dalam (3) Dalam hal Penyandang Disabilitas telah mencapai kondisi keberfungsian sosial yang diharapkan, dilakukan terminasi akhir.
Koreksi Anda