Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf d dilakukan dengan cara memberikan akses di bidang: a. pendidikan; b. kesehatan; c. sosial; d. ketenagakerjaan; dan/atau e. ekonomi. Pasal54...
Koreksi Anda