Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian stimulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c dilakukan dengan cara membantu modal usaha dalam bentuk uang, barang, dan/atau akses produksi dan pemasaran dengan syarat yang mudah dan bersifat sementara sampai Penyandang Disabilitas mandiri.
Koreksi Anda