Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 huruf c bagi Penyandang Disabilitas dimaksudkan untuk memberdayakan Penyandang Disabilitas agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri.
Koreksi Anda