Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bimbingan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e merupakan aktivitas yang dilakukan agar Penyandang Disabilitas dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari. (2) Bimbingan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara meningkatkan kemauan dan kemampuan berperilaku hidup sehat serta melatih keterampilan hidup sehari-hari dan memberikan alat bantu. (3) Bimbingan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh pekerja sosial profesional. (a) Bimbingan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial dasar.
Koreksi Anda