Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Diagnosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a dilakukan dengan cara mengambil kesimpulan dari hasil asesmen. (2) Pemberian motivasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a dilakukan dengan cara memberikan bimbingan dan motivasi untuk mendukung penumbuhan iklim dan pengembangan potensi Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda