Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penguatan kelembagaan dan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf e dilakukan dengan cara: a. memberikan bimbingan dan pelatihan manajemen organisasi; b. membangun jaringan antarkelembagaan dan kemitraan untuk memperkuat Pemberdayaan sosial; c. advokasi peran lembaga dan kemitraan; d. memberikan sosialisasi kepada lembaga, dunia usaha, dan mitra untuk membangun semangat kegotongroyongan dan kemitraan sosial; dan/atau e. melakukan supervisi dan evaluasi.
Koreksi Anda