Koreksi Pasal 60
PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Penguatan kelembagaan dan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf e dilakukan dengan cara:
a. memberikan bimbingan dan pelatihan manajemen organisasi;
b. membangun jaringan antarkelembagaan dan kemitraan untuk memperkuat Pemberdayaan sosial;
c. advokasi peran lembaga dan kemitraan;
d. memberikan sosialisasi kepada lembaga, dunia usaha, dan mitra untuk membangun semangat kegotongroyongan dan kemitraan sosial; dan/atau
e. melakukan supervisi dan evaluasi.
Koreksi Anda
