Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 31 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda