Koreksi Pasal 9
PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan secara persuasif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) berupa ajakan, anjuran, dan himbauan agar Penyandang Disabillitas atau kelompok Penyandang Disabilitas bersedia terlibat dalam Rehabilitasi Sosial.
(2) Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan secara motivatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berupa dorongan, pemberian semangat, pujian, dan/atau penghargaan agar Penyandang Disabilitas atau kelompok Penyandang Disabilitas terlibat dalam Rehabilitasi Sosial.
(3) Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan secara koersif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berupa tindakan pemaksaan oleh pekerja sosial profesional terhadap Penyandang Disabilitas dalam kondisi tertentu dalam proses Rehabilitasi Sosial.
(4) Tindakan koersif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan sebagai upaya terakhir demi kepentingan terbaik bagi Penyandang Disabilitas dengan memperhatikan ragam, kebutuhan, dan derajat kerentanan Penyandang Disabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
SK No OO7159 A Pasal 10. . .
Koreksi Anda
