Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terapi untuk penghidupan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d merupakan berbagai kegiatan untuk meningkatkan produktivitas kehidupan dan memelihara kepemilikan aset Penyandang Disabilitas. (2) Terapi untuk penghidupan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara meningkatkan keterampilan dalam lingkungan kerja dan/atau berwirausaha dan lingkungan sosialnya serta memberikan bantuan dukungan mobilitas bagi Penyandang Disabilitas. (3) Terapi untuk penghidupan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pekerja sosial profesional danlatau tenaga profesional lainnya. (4) Terapi (4) Terapi untuk penghidupan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.
Koreksi Anda