Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota melalui: a. bantuan sosial; b. advokasi sosial; dan/atau c. bantuan hukum. Pasal65...
Koreksi Anda