Koreksi Pasal 51
PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Penggalian potensi dan sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b dilakukan dengan cara:
SK No OO7182 A
a. identifikasi
PRESTDEN
a. identifikasi potensi dan sumber daya Penyandang Disabilitas yang dilakukan oleh. pekerja sosial profesional, tenaga kesejahteraan sosial, atau relawan sosial; dan
b. asesmen potensi dan sumber daya Penyandang Disabilitas yang dilakukan oleh pekerja sosial profesional atau tenaga kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda
