Koreksi Pasal 66
PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Bantuan sosial yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) diberikan pada saat terjadi risiko sosial sampai keadaan stabil.
(2) Bantuan sosial yang bersifat berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (21 diberikan setelah bantuan sementara dinyatakan selesai.
(3) Bantuan sosial yang bersifat berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sampai terpenuhinya kebutuhan dasar minimal secara wajar yang ditetapkan oleh Menteri atas rekomendasi dari gubernur atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
(4) Pemberian
(4) Pemberian bantuan sosial yang bersifat berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Koreksi Anda
