Koreksi Pasal 48
PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Sasaran Pemberdayaan sosial ditujukan kepada Penyandang Disabilitas, keluarga Penyandang Disabilitas, dan kelompok Penyandang Disabilitas.
(2) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan hasil asesmen pekerja sosial profesional.
(3) Pemberdayaan...
(3) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan data nasional Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
