Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c diselenggarakan untuk mewakili kepentingan Penyandang Disabilitas yang menghadapi masalah hukum dalam pembelaan atas hak, baik di dalam maupun di luar pengadilan. (2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda