Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi Sosial dilaksanakan dengan tahapan: a. pendekatan awal; b. pengungkapan dan pemahaman masalah; c. pen5rusunan rencana pemecahan masalah; d. pemecahan masalah; e. resosialisasi; f. terminasi; dan g. bimbingan g. bimbingan lanjut. (2) Tahapan berupa penyusunan rencana pemecahan masalah dan pemecahan masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan bentuk Rehabilitasi Sosial berdasarkan hasil asesmen pekerja sosial profesional.
Koreksi Anda