Koreksi Pasal 39
PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
( 1) Terminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf f merupakan tahap pengakhiran layanan Rehabilitasi Sosial.
(2) Terminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. evaluasi pelaksanaan layanan Rehabilitasi Sosial;
b. rencana bimbingan lanjut; dan
c. kunjungan kepada keluarga dan pihak terkait dengan kehidupan Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
