KELEMBAGAAN OTORITAS VETERINER
(1) Otoritas Veteriner mempunyai tugas menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
(2) Otoritas Veteriner berwenang mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan.
(3) Pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
merupakan penguatan tugas, fungsi, dan wewenang dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
(4) Dalam pengambilan keputusan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Veteriner melibatkan keprofesionalan Dokter Hewan dan mengerahkan semua lini kemampuan profesi.
Otoritas Veteriner mempunyai fungsi:
a. pelaksana Kesehatan Masyarakat Veteriner;
b. penyusun standar dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Kesehatan Hewan;
c. pengidentifikasi masalah dan pelaksana pelayanan Kesehatan Hewan;
d. pelaksana pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan;
e. pengawas dan pengendali pemotongan ternak ruminansia betina produktif dan/atau ternak ruminansia indukan;
f. pengawas tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan terhadap Hewan serta aspek Kesejahteraan Hewan lainnya;
g. pengelola Tenaga Kesehatan Hewan;
h. pelaksana pengembangan profesi kedokteran Hewan;
i. pengawas penggunaan alat dan mesin Kesehatan Hewan;
j. pelaksana perlindungan Hewan dan lingkungannya;
k. pelaksana penyidikan dan pengamatan Penyakit Hewan;
l. penjamin ketersediaan dan mutu Obat Hewan;
m. penjamin keamanan Pakan dan bahan Pakan asal Hewan;
n. penyusun prasarana dan sarana serta pembiayaan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner;
dan
o. pengelola medik akuatik dan medik konservasi.
(1) Tugas, wewenang, dan fungsi Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3
merupakan penguatan tugas, fungsi, dan wewenang Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
(2) Dalam hal belum terdapat tugas, fungsi, dan wewenang dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan, Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya harus membentuk kelembagaan Otoritas Veteriner.
Otoritas Veteriner terdiri atas:
a. Otoritas Veteriner nasional;
b. Otoritas Veteriner kementerian;
c. Otoritas Veteriner provinsi; dan
d. Otoritas Veteriner kabupaten/kota.
(1) Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a berwenang mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan nasional.
(2) Keputusan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keputusan dalam:
a. pemberian rekomendasi status bebas Penyakit Hewan menular tertentu untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan
kepada Menteri;
b. pemberian rekomendasi penetapan Wabah Penyakit Hewan menular kepada Menteri;
c. pemberian rekomendasi pencabutan penetapan Wabah Penyakit Hewan menular kepada Menteri;
d. pembuatan kesepakatan persyaratan teknis Kesehatan Hewan dengan negara lain secara bilateral, regional, dan internasional;
e. pemberian rekomendasi penetapan status darurat Veteriner di tingkat nasional kepada Menteri;
f. penetapan tingkat perlindungan yang dapat diterima;
g. penetapan analisis risiko Penyakit Hewan terhadap pemasukan Hewan dan Produk Hewan dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
h. penetapan jenis Obat Hewan yang dapat digunakan yang boleh beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
i. penetapan persyaratan Kesehatan Hewan untuk Hewan dan Produk Hewan yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
j. pemberian rekomendasi persetujuan untuk pertama kali terhadap negara, zona dalam suatu negara, dan unit usaha asal Hewan dan Produk Hewan kepada Menteri; dan
k. pemberian rekomendasi pemasukan dan pengeluaran Hewan, bibit, benih, Produk Hewan, satwa liar, dan Hewan akuatik dari dan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA kepada Menteri.
(3) Otoritas Veteriner nasional mengoordinasikan Otoritas Veteriner kementerian, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner kabupaten/kota dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan.
(1) Otoritas Veteriner nasional dipimpin oleh pejabat Otoritas Veteriner nasional yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Syarat untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. telah ditetapkan oleh Menteri sebagai Dokter Hewan Berwenang;
b. memiliki keahlian dan pengalaman di bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, atau Karantina Hewan; dan
c. menduduki jabatan paling rendah pimpinan tinggi pratama di bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, atau Karantina Hewan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Pejabat Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bertindak sebagai wakil Pemerintah Republik INDONESIA dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan dunia.
(2) Pejabat Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. melakukan kerja sama dengan negara lain atau pihak internasional lain dalam penanganan Penyakit Hewan lintas batas, Penyakit Hewan yang baru muncul, dan Penyakit Hewan yang muncul kembali;
b. menyediakan kajian dan interpretasi terhadap tingkat dan kejadian Penyakit Hewan dan keamanan Produk Hewan skala nasional dan internasional;
dan/atau
c. menganalisis prasarana dan sarana Veteriner serta kemampuannya dalam merespon ancaman Penyakit Hewan skala nasional dan internasional terhadap Kesehatan Hewan dan kesehatan manusia.
(3) Pejabat Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan kerja sama dengan negara lain atau pihak internasional lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Otoritas Veteriner kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi Otoritas Veteriner pada:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya; dan
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.
(1) Otoritas Veteriner kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi:
a. Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan;
b. Otoritas Veteriner Kesehatan Masyarakat Veteriner;
dan
c. Otoritas Veteriner Karantina Hewan.
(2) Otoritas Veteriner kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin masing-masing oleh pejabat Otoritas Veteriner kementerian yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat Otoritas Veteriner kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Syarat untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) sebagai berikut:
a. telah ditetapkan oleh Menteri sebagai Dokter Hewan Berwenang; dan
b. menduduki jabatan paling rendah pimpinan tinggi pratama yang membidangi:
1. Kesehatan Hewan;
2. Kesehatan Masyarakat Veteriner; atau
3. Karantina Hewan, di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan.
(1) Otoritas Veteriner kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dan huruf c melaksanakan fungsi otoritas kompeten.
(2) Fungsi otoritas kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Otoritas Veteriner provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berwenang mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan di wilayah provinsi.
(2) Keputusan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penetapan analisis risiko Penyakit Hewan terhadap Hewan dan Produk Hewan yang dilalulintaskan dari provinsi lain;
b. pemberian rekomendasi pemasukan dan pengeluaran Hewan, bibit, benih, Produk Hewan, pakan Hewan, dan Obat Hewan antarprovinsi;
c. penetapan pelaksanaan respon cepat penanganan Wabah lintas kabupaten/kota dalam wilayah provinsi;
d. pemberian rekomendasi penetapan status Wabah berdampak sosioekonomi tinggi bagi wilayah provinsi dan rekomendasi penetapan penutupan daerah akibat Wabah kepada gubernur;
e. pemberian rekomendasi pencabutan status Wabah dan rekomendasi penetapan pencabutan penutupan daerah akibat Wabah dalam satu wilayah provinsi kepada gubernur;
f. pemberian sertifikat nomor kontrol Veteriner bagi unit usaha Produk Hewan; dan
g. pemberian sertifikat Veteriner pengeluaran Hewan dan/atau Produk Hewan dari provinsi.
(1) Otoritas Veteriner provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) meliputi suburusan:
a. Kesehatan Hewan; dan
b. Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(2) Otoritas Veteriner provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat Otoritas Veteriner provinsi yang diangkat dan diberhentikan oleh gubernur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat Otoritas Veteriner provinsi diatur dengan peraturan gubernur.
Syarat untuk dapat diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) sebagai berikut:
a. telah ditetapkan oleh gubernur sebagai Dokter Hewan Berwenang; dan
b. menduduki jabatan paling rendah administrator yang membidangi suburusan Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(1) Otoritas Veteriner kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d berwenang mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan di wilayah kabupaten/kota.
(2) Keputusan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penetapan analisis risiko Penyakit Hewan terhadap Hewan dan Produk Hewan yang dilalulintaskan dari kabupaten/kota lain dalam wilayah provinsi yang sama;
b. pemberian rekomendasi pemasukan dan pengeluaran Hewan, bibit, benih, Produk Hewan, pakan Hewan, dan Obat Hewan antar kabupaten/kota kepada bupati/wali kota;
c. penetapan pelaksanaan respon cepat penanganan Wabah dalam wilayah kabupaten/kota;
d. pemberian rekomendasi penetapan status Wabah berdampak sosioekonomi tinggi bagi wilayah kabupaten/kota dan rekomendasi penetapan penutupan daerah akibat Wabah kepada bupati/wali kota;
e. pemberian rekomendasi pencabutan status Wabah dan rekomendasi penetapan pencabutan penutupan daerah akibat Wabah dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota kepada bupati/wali kota; dan
f. pemberian sertifikat Veteriner pengeluaran Hewan dan/atau Produk Hewan dari kabupaten/kota.
(1) Otoritas Veteriner kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) meliputi suburusan:
a. Kesehatan Hewan; dan
b. Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(2) Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota yang diangkat dan diberhentikan oleh bupati/wali kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota diatur dengan peraturan bupati/wali kota.
Syarat untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2) sebagai berikut:
a. telah ditetapkan oleh bupati/wali kota sebagai Dokter Hewan Berwenang; dan
b. menduduki jabatan paling rendah pengawas yang membidangi suburusan Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota wajib memiliki Dokter Hewan Berwenang.
(2) Syarat untuk ditetapkan sebagai Dokter Hewan Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. merupakan Dokter Hewan yang berstatus pegawai negeri sipil; dan
b. bertugas dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan paling singkat 2 (dua) tahun.
(3) Dokter Hewan Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Menteri, untuk Dokter Hewan Berwenang pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan hewan;
b. gubernur, untuk Dokter Hewan Berwenang provinsi;
dan
c. bupati/wali kota, untuk Dokter Hewan Berwenang kabupaten/kota.
(4) Jumlah Dokter Hewan Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan jenis, beban kerja, dan jangkauan tugas pelayanan dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan di wilayah kerjanya.
(1) Dokter Hewan Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 berwenang mengambil keputusan teknis berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
(2) Keputusan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penentuan ternak ruminansia betina yang tidak produktif;
b. pelaksanaan visum et repertum karena adanya indikasi terjangkitnya Hewan oleh Penyakit Hewan menular yang membahayakan kesehatan manusia, Hewan, dan/atau lingkungan;
c. pengesahan penerapan prinsip Kesejahteraan Hewan;
d. pengesahan penerapan sistem jaminan keamanan dan mutu Produk Hewan;
e. pengesahan penerapan prosedur biosecurity dalam rangka sertifikasi bebas Penyakit Hewan menular tertentu dan pemberantasan Penyakit Hewan menular di suatu wilayah;
f. pengesahan status kesehatan satwa liar dalam konservasi dan rehabilitasi;
g. pengesahan surat keterangan Kesehatan Hewan untuk status Kesehatan Hewan dan surat
keterangan Produk Hewan untuk keamanan Produk Hewan dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya;
h. pengesahan hasil pengujian dan pengawasan keamanan pakan;
i. penutupan sementara lokasi usaha di bidang peternakan dan Kesehatan Hewan apabila diindikasikan adanya Wabah; dan
j. pemberian rekomendasi penghentian sementara proses produksi kepada pejabat Otoritas Veteriner sesuai dengan kewenangannya apabila unit usaha di bidang peternakan dan Kesehatan Hewan terdeteksi tercemar bahaya biologik, kimiawi, dan/atau fisik yang membahayakan kesehatan atau diindikasikan melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan Kesehatan Hewan.
(3) Dalam rangka pengambilan keputusan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokter Hewan Berwenang memiliki kewenangan untuk memasuki unit usaha guna melakukan inspeksi status Kesehatan Hewan, Kesejahteraan Hewan, dan keamanan Produk Hewan.
(4) Dalam rangka melakukan inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dokter Hewan Berwenang harus didasarkan pada surat penugasan dari:
a. pejabat Otoritas Veteriner kementerian; atau
b. pimpinan perangkat daerah provinsi atau perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan Kesehatan Hewan sesuai dengan kewenangannya.
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Dokter Hewan Berwenang wajib:
a. melaporkan pelaksanaan wewenangnya kepada pejabat Otoritas Veteriner; dan
b. melaksanakan perintah dari pejabat Otoritas Veteriner yang merupakan tindak lanjut dari laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Penetapan sebagai Dokter Hewan Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dicabut oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya apabila Dokter Hewan Berwenang yang bersangkutan:
a. mutasi atau alih tugas jabatan dari bidang penyelenggaraan Kesehatan Hewan;
b. berhenti atau diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil;
atau
c. melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya 5 (lima) tahun atau lebih.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan atau pencabutan sebagai Dokter Hewan Berwenang diatur dengan Peraturan Menteri.