Koreksi Pasal 27
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Siskeswanas yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 disampaikan kepada Menteri untuk dilakukan konsultasi publik.
(2) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melibatkan:
a. pejabat Otoritas Veteriner kementerian;
b. pejabat Otoritas Veteriner provinsi;
c. pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota;
d. kementerian/lembaga pemerintahan nonkementerian yang bidang tugasnya terkait dengan bidang penyelenggaraan Kesehatan Hewan;
e. organisasi profesi kedokteran Hewan; dan
f. perguruan tinggi terkait.
Koreksi Anda
