Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga Kesehatan Hewan wajib meningkatkan kompetensi kerja di bidang Kesehatan Hewan sesuai dengan jenis kompetensi kerja yang ditetapkan untuk jabatan atau pekerjaan di bidang Kesehatan Hewan.
Koreksi Anda