Koreksi Pasal 67
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan jasa laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 66 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
