Koreksi Pasal 13
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Veteriner kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dan huruf c melaksanakan fungsi otoritas kompeten.
(2) Fungsi otoritas kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
