Koreksi Pasal 56
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Kesehatan Hewan meliputi pelayanan jasa laboratorium Veteriner, pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian Veteriner, Pelayanan Jasa Medik Veteriner, dan pelayanan jasa di pusat Kesehatan Hewan atau pos Kesehatan Hewan.
(2) Pelayanan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam pelayanan:
a. jasa laboratorium; dan
b. jasa Medik Veteriner.
Koreksi Anda
