Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem informasi Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 merupakan sistem informasi yang terintegrasi antara sistem informasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang tugasnya terkait dengan Kesehatan Hewan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. (2) Sistem informasi Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan oleh Menteri. (3) Dalam mengintegrasikan sistem informasi Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang tugasnya terkait dengan Kesehatan Hewan wajib memberikan akses data dan informasi terkait penyelenggaraan Kesehatan Hewan kepada Menteri sesuai dengan permintaan. (4) Sistem informasi Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai: a. pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan; b. Kesehatan Masyarakat Veteriner; c. Kesejahteraan Hewan; d. pelaporan Penyakit Hewan; e. jumlah dan jenis Hewan, Produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya yang dimasukkan ke atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; f. jumlah dan jenis Hewan, Produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya yang dimasukkan ke atau dikeluarkan dari 1 (satu) pulau ke pulau lain dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; g. kompetensi di bidang Kesehatan Hewan; h. ketersediaan dan kebutuhan Tenaga Kesehatan Hewan; i. pengembangan Tenaga Kesehatan Hewan; j. penempatan Tenaga Kesehatan Hewan; k. lembaga pendidikan dan pelatihan Kesehatan Hewan; dan l. prasarana dan sarana Kesehatan Hewan.
Koreksi Anda