Koreksi Pasal 3
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Teks Saat Ini
Otoritas Veteriner mempunyai fungsi:
a. pelaksana Kesehatan Masyarakat Veteriner;
b. penyusun standar dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Kesehatan Hewan;
c. pengidentifikasi masalah dan pelaksana pelayanan Kesehatan Hewan;
d. pelaksana pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan;
e. pengawas dan pengendali pemotongan ternak ruminansia betina produktif dan/atau ternak ruminansia indukan;
f. pengawas tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan terhadap Hewan serta aspek Kesejahteraan Hewan lainnya;
g. pengelola Tenaga Kesehatan Hewan;
h. pelaksana pengembangan profesi kedokteran Hewan;
i. pengawas penggunaan alat dan mesin Kesehatan Hewan;
j. pelaksana perlindungan Hewan dan lingkungannya;
k. pelaksana penyidikan dan pengamatan Penyakit Hewan;
l. penjamin ketersediaan dan mutu Obat Hewan;
m. penjamin keamanan Pakan dan bahan Pakan asal Hewan;
n. penyusun prasarana dan sarana serta pembiayaan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner;
dan
o. pengelola medik akuatik dan medik konservasi.
Koreksi Anda
