Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Otoritas Veteriner mempunyai fungsi: a. pelaksana Kesehatan Masyarakat Veteriner; b. penyusun standar dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Kesehatan Hewan; c. pengidentifikasi masalah dan pelaksana pelayanan Kesehatan Hewan; d. pelaksana pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan; e. pengawas dan pengendali pemotongan ternak ruminansia betina produktif dan/atau ternak ruminansia indukan; f. pengawas tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan terhadap Hewan serta aspek Kesejahteraan Hewan lainnya; g. pengelola Tenaga Kesehatan Hewan; h. pelaksana pengembangan profesi kedokteran Hewan; i. pengawas penggunaan alat dan mesin Kesehatan Hewan; j. pelaksana perlindungan Hewan dan lingkungannya; k. pelaksana penyidikan dan pengamatan Penyakit Hewan; l. penjamin ketersediaan dan mutu Obat Hewan; m. penjamin keamanan Pakan dan bahan Pakan asal Hewan; n. penyusun prasarana dan sarana serta pembiayaan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner; dan o. pengelola medik akuatik dan medik konservasi.
Koreksi Anda