Koreksi Pasal 69
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pelayanan Jasa Medik Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ditemukan hasil diagnosis Penyakit Hewan Menular Strategis yang mengindikasikan Wabah dan/atau Penyakit Hewan menular eksotik, petugas Pelayanan Jasa Medik Veteriner wajib melaporkan kepada pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak indikasi ditemukan.
(2) Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan:
a. memberikan rekomendasi kepada bupati/wali kota untuk melaporkan terjadinya Wabah dan/atau Penyakit Hewan menular eksotik kepada gubernur dan Menteri; dan
b. melakukan pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
