Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan jasa laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a meliputi pelayanan: a. jasa diagnostik; b. jasa pengujian kesehatan benih, keamanan dan mutu Produk Hewan, keamanan dan mutu Obat Hewan, keamanan pakan, dan status keamanan media pembawa Penyakit Hewan lainnya; dan c. penelitian dan pengembangan. (2) Pelayanan jasa laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipimpin oleh Dokter Hewan.
Koreksi Anda