Koreksi Pasal 71
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Teks Saat Ini
(1) Ambulatori, klinik Hewan, pusat Kesehatan Hewan, rumah sakit Hewan, dan rumah potong Hewan yang diselenggarakan oleh Setiap Orang wajib memiliki izin usaha dari bupati/wali kota.
(2) Ambulatori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terintegrasi dengan unit pelayanan Kesehatan Hewan, klinik Hewan, pusat Kesehatan Hewan, rumah sakit Hewan, dan rumah potong Hewan tidak memerlukan izin usaha dari bupati/wali kota.
Koreksi Anda
