Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Veteriner provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berwenang mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan di wilayah provinsi. (2) Keputusan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penetapan analisis risiko Penyakit Hewan terhadap Hewan dan Produk Hewan yang dilalulintaskan dari provinsi lain; b. pemberian rekomendasi pemasukan dan pengeluaran Hewan, bibit, benih, Produk Hewan, pakan Hewan, dan Obat Hewan antarprovinsi; c. penetapan pelaksanaan respon cepat penanganan Wabah lintas kabupaten/kota dalam wilayah provinsi; d. pemberian rekomendasi penetapan status Wabah berdampak sosioekonomi tinggi bagi wilayah provinsi dan rekomendasi penetapan penutupan daerah akibat Wabah kepada gubernur; e. pemberian rekomendasi pencabutan status Wabah dan rekomendasi penetapan pencabutan penutupan daerah akibat Wabah dalam satu wilayah provinsi kepada gubernur; f. pemberian sertifikat nomor kontrol Veteriner bagi unit usaha Produk Hewan; dan g. pemberian sertifikat Veteriner pengeluaran Hewan dan/atau Produk Hewan dari provinsi.
Koreksi Anda