Koreksi Pasal 29
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Teks Saat Ini
(1) Siskeswanas dapat ditinjau kembali setelah 5 (lima) tahun.
(2) Ketentuan mengenai penyusunan rancangan Siskeswanas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis terhadap peninjauan kembali Siskeswanas.
Koreksi Anda
