Koreksi Pasal 80
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dilakukan terhadap pedoman praktik kedokteran Hewan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama oleh Otoritas Veteriner nasional dan organisasi profesi kedokteran Hewan setiap tahun.
Koreksi Anda
