Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Syarat untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) sebagai berikut: a. telah ditetapkan oleh Menteri sebagai Dokter Hewan Berwenang; dan b. menduduki jabatan paling rendah pimpinan tinggi pratama yang membidangi: 1. Kesehatan Hewan; 2. Kesehatan Masyarakat Veteriner; atau 3. Karantina Hewan, di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan.
Koreksi Anda