Koreksi Pasal 62
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan jasa laboratorium diagnostik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a dilakukan untuk menentukan status Kesehatan Hewan.
(2) Hasil pelayanan jasa laboratorium diagnostik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan oleh Dokter Hewan untuk melakukan tindakan lanjutan.
Koreksi Anda
