Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian pelayanan jasa laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 yang dilakukan oleh Setiap Orang wajib memiliki izin usaha dari bupati/wali kota. (2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan rekomendasi dari pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota.
Koreksi Anda