Koreksi Pasal 61
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Teks Saat Ini
(1) Pemberian pelayanan jasa laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 yang dilakukan oleh Setiap Orang wajib memiliki izin usaha dari bupati/wali kota.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan berdasarkan rekomendasi dari pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota.
Koreksi Anda
