Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan sebagai Dokter Hewan Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dicabut oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya apabila Dokter Hewan Berwenang yang bersangkutan: a. mutasi atau alih tugas jabatan dari bidang penyelenggaraan Kesehatan Hewan; b. berhenti atau diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil; atau c. melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya 5 (lima) tahun atau lebih.
Koreksi Anda