Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Otoritas Veteriner kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi Otoritas Veteriner pada: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya; dan c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.
Koreksi Anda