Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf c dapat berupa pemagangan, bimbingan teknis, lokakarya, dan seminar.
Koreksi Anda