Koreksi Pasal 41
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Teks Saat Ini
Perencanaan Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 tidak termasuk perencanaan
sumber daya manusia Kesehatan Hewan aparatur Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda
