Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dapat dilakukan oleh kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, orang perseorangan, atau badan hukum. (2) Pada setiap kabupaten/kota wajib tersedia pelayanan jasa laboratorium dan jasa Medik Veteriner.
Koreksi Anda