Koreksi Pasal 81
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan pedoman, pengawasan, dan evaluasi terhadap pedoman praktik kedokteran hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
