Koreksi Pasal 53
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Teks Saat Ini
Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang tugasnya terkait dengan Kesehatan Hewan, gubernur, dan bupati/wali kota wajib menempatkan Tenaga Kesehatan Hewan sesuai dengan kebutuhan dan kompetensinya.
Koreksi Anda
