Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang tugasnya terkait dengan Kesehatan Hewan, gubernur, dan bupati/wali kota wajib menempatkan Tenaga Kesehatan Hewan sesuai dengan kebutuhan dan kompetensinya.
Koreksi Anda