Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Syarat untuk dapat diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) sebagai berikut: a. telah ditetapkan oleh gubernur sebagai Dokter Hewan Berwenang; dan b. menduduki jabatan paling rendah administrator yang membidangi suburusan Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Koreksi Anda