Koreksi Pasal 16
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Teks Saat Ini
Syarat untuk dapat diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) sebagai berikut:
a. telah ditetapkan oleh gubernur sebagai Dokter Hewan Berwenang; dan
b. menduduki jabatan paling rendah administrator yang membidangi suburusan Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Koreksi Anda
