Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku: a. Dalam hal di suatu wilayah kabupaten/kota belum terdapat Dokter Hewan yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil untuk ditetapkan sebagai Dokter Hewan Berwenang, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat MENETAPKAN: 1. Dokter Hewan yang tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil sebagai Dokter Hewan Berwenang untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini; atau 2. Dokter Hewan Berwenang dari dan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah lain yang berdekatan atau instansi Pemerintah Pusat lainnya. b. Apabila wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan daerah otonom baru, jangka waktu 3 (tiga) tahun dihitung sejak dilantiknya kepala daerah untuk yang pertama kali.
Koreksi Anda