Koreksi Pasal 31
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Teks Saat Ini
Sistem informasi Veteriner diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang tugasnya terkait dengan bidang Kesehatan Hewan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
