Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Otoritas Veteriner bersama dengan organisasi profesi kedokteran Hewan melakukan pembinaan atas pelaksanaan praktik kedokteran Hewan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda