Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Kesehatan Hewan. (2) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda