Koreksi Pasal 49
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Teks Saat Ini
(1) Kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Kesehatan Hewan.
(2) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
