Koreksi Pasal 30
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan Siskeswanas, Otoritas Veteriner nasional, Otoritas Veteriner kementerian, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan koordinasi.
Koreksi Anda
