Koreksi Pasal 87
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Teks Saat Ini
Petugas Pelayanan Jasa Medik Veteriner yang tidak melaporkan hasil diagnosis Penyakit Hewan Menular Strategis yang mengindikasikan Wabah dan/atau Penyakit Hewan menular eksotik kepada pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) diberikan sanksi administratif berupa:
a. sanksi kepegawaian dan pencabutan keputusan mengenai penugasan Pelayanan Jasa Medik Veteriner bagi petugas yang merupakan Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74; atau
b. pencabutan izin praktik bagi petugas yang bukan merupakan Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74.
Koreksi Anda
