Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petugas Pelayanan Jasa Medik Veteriner yang tidak melaporkan hasil diagnosis Penyakit Hewan Menular Strategis yang mengindikasikan Wabah dan/atau Penyakit Hewan menular eksotik kepada pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) diberikan sanksi administratif berupa: a. sanksi kepegawaian dan pencabutan keputusan mengenai penugasan Pelayanan Jasa Medik Veteriner bagi petugas yang merupakan Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74; atau b. pencabutan izin praktik bagi petugas yang bukan merupakan Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74.
Koreksi Anda